MERDEKA.COM. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menyatakan tidak akan tinggal diam bila terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, berkeras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan perkaranya. Samad menyatakan KPK akan meladeni upaya hukum lanjutan, dan berusaha membuktikan dakwaan mereka terhadap mantan Deputi Gubernur bidang Moneter Bank Indonesia itu benar.
"Oh pasti," kata Samad kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Niat kasasi Budi Mulya disampaikan oleh salah satu anaknya, Nadya Mulya, hari ini. Perempuan yang tenar sebagai pembawa acara dan model itu pihak keluarga akan sekuat tenaga mencari keadilan dengan berupaya mengajukan kasasi, karena dia masih menganggap ayahnya tidak bersalah.
Nadya juga nampak geram ketika memberi pernyataan di depan awak media di Gedung KPK, saat akan meminta izin buat menjenguk ayahnya kini dibui di Rutan Guntur. Menurut dia, ayahnya tidak mungkin menanggung seorang diri kesalahan kebijakan pemberian bail out sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Sekarang saya sekeluarga akan berupaya di tingkat kasasi, karena saya tahu dan meyakini bapak saya tidak bersalah," kata Nadya kepada awak media di Gedung KPK, hari ini.
Nadya merasa putusan penolakan banding atas ayahnya tidak sesuai hati nurani. Menurut dia, lembaga peradilan lebih takut terhadap stigma dari KPK bila mengambil keputusan berseberangan.
"KPK itu telah menjadi lembaga superbodi, di mana banyak sekali orang yang takut melawan tuntutan dari pada KPK. Tentunya saya sebagai sekeluarga percaya pada keputusan hakim, yang menurut saya lebih takut kepada KPK dibandingkan kepada Tuhan," ujar Nadya.
Nadya juga geram dengan penolakan banding ayahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan malah menambah lama hukuman badan dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun penjara. Dia ngotot ayahnya tidak bersalah dan hanya menjadi korban permainan.
"Bapak saya tidak bersalah, banyak yang mengatakan Budi Mulya dikorbankan. Jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab," ujar Nadya.
Nadya meminta masyarakat jeli buat menguak lebih dalam kasus Century. Dia merasa ayahnya yang hanya menjabat Deputi Gubernur Bidang Moneter hanya menanggung sendirian kesalahan kebijakan bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli, ayo kita buka juga kasus Century ini. Kalau mau dicari penumpang gelapnya, ayo kita cari penumpang gelapnya. Jangan hanya terima apa yang mereka lihat di headline, tapi untuk lebih kritis, siapa sih dibalik ini semua," ucap Nadya.
Pada 3 Desember lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak memori banding diajukan oleh Budi Mulya dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat pada 8 Desember lalu.
"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun)," tulis Hatta.
Sementara menurut Hatta, ihwal pidana denda dan lainnya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Hatta mengatakan ada beberapa alasan tambahan dicantumkan majelis hakim PT DKI terkait penolakan banding Budi Mulya. Menurut dia, Hakim Ketua Widodo merasa perbuatan ayah pesohor Nadya Mulya itu selain merugikan keuangan negara dianggap telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Baca Berita Selanjutnya:
Nadya Mulya: Ayah saya yakin tidak bersalah dalam kasus Century
Nadya Mulya sebut hakim lebih takut sama KPK ketimbang Tuhan
Anak Budi Mulya sebut vonis Pengadilan Tinggi DKI biadab
Pembelaan artis cantik Nadya Mulya ayah dibui karena korupsi
Like us on Facebook | Follow us on Twitter | Follow us on Google+
Sumber: Merdeka.com
Komentar
Posting Komentar