TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera membayarkan ganti rugi Rp781 miliar kepada warga korban luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Rp781 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya, menurut Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto, juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana lumpur tersebut.
"Tentang ganti ruginya sendiri memang masih ada kewajiban pemerintah Rp300 miliar, kewajiban dari Lapindo Rp781 miliar. Berdasarkan keputusan MK, pemerintah baru bisa membayarkan Rp300 miliar itu kalau Lapindo membayarkan kewajibannnya," tegas Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Apalagi dia mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015. Karena itu, Andi mengingatkan Lapindo tidak lepas tangan dan melempar tanggung jawab kepada Pemerintah.
"Jadi sekarang kami sedangkan mencari cara bagaimana caranya ke depan tahun 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan. Tentunya lapindo tetap harus bisa tanggungjawab kewajibannya," tandasnya.
"Kami akan cari cara. Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan lakukan koordinasi dengan kepala Bappenas mencati cara supaya Lapindo dengan aset-aset yang ada bisa melakukan kewajibannya, tidak lepas tangan, tidak lemparkan pd pemerintah karena kami akan desak lapindo uuntuk segera lakukan solusi konkrit dengan perhitungkan aset yang ada suapaya ganti rugi bisa dilakukan segera," tambahnya.
Baca Juga:
Pemerintah Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi untuk Korban Lumpur
Anang Mengeluh, Gaji Jadi Anggota DPR Lebih Kecil Dibanding Jadi Artis
iPhone Berikutnya Bakal Ditanamkan Teknologi Anti Jatuh
Komentar
Posting Komentar