Adik Atut Akan Didakwa di Persidangan Dua Kali


TEMPO.CO, Jakarta -Maqdir Ismail, kuasa hukum adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, mengatakan kliennya akan menjalani sidang dua kali secara terpisah. Pertama, kata dia, untuk kasus suap di bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang dijadwalkan Senin, 24 Februari 2014 pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Kedua, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "Tentu akan disidang dua kali, tapi yang kasus Alkes dan TPPU belum tahu kapan, menyusul," kata dia melalui pesan singkat, Ahad, 23 Februari 2014.


Menurut Maqdir, hingga kini suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu belum menjalani pemeriksaan untuk kasus Alkes maupun TPPU. Ia pun memperkirakan sidang kasus tersebut digelar setelah sidang kasus pertama rampung. "Mungkin menunggu sidang ini selesai lebih dulu," kata dia.


Kendati kasusnya Wawan didakwa secara terpisah, menurut Maqdir pengadilan tetap akan menjatuhkan hukuman yang tertinggi. "Hukuman tertinggi yang pasti dijalani dan terendah akan dikurangi," kata dia.


Besok, Wawan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Menurut kuasa hukumnya yang lain, Pia Akbar Nasution, Wawan didakwa untuk kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini non aktif) untuk penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. Serta diduga memberi gratifikasi kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011.


LINDA TRIANITA


Terkait:


KPK Sita Mobil Tim Sukses Airin


Rebecca: Saya Tidak Terkait dengan Adik Atut


Gara-gara Adik Atut, Proyek RSUD Banten Mandek


Artis Rebecca ke KPK Terkait Wawan, Airin Senyum



Komentar