Anggota DPRD Penerima Mobil Wawan Bisa Dipidana


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bisa dipidana. Sebab menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemberian mobil kepada anggota DPRD itu termasuk gratifikasi.


"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (16/2/2014).


Dijelaskan Bambang, pemberian mobil dari Wawan kepada anggota DPRD tersebut menunjukkan perilaku koruptif yang berkaitan dengan deparpolisasi.


"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," kata Bambang. (edwin firdaus)


Baca Juga:


Kuasa Hukum Pastikan Hubungan Wawan-Airin Tidak Bermasalah


KPK Buka Peluang Panggil Artis Lainnya Terkait Kasus Wawan


Teman Wawan Mulai Anggota Hingga Ketua DPRD Banten



Komentar