KPK Kembali Sita Mobil dari Kakak Ipar Wawan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Penyitaan ini dilakukan malam kemarin.


Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero dari rumah kakak Airin Rachmi Diany. Wali Kota Tangerang Selatan itu merupakan istri Wawan.


"Penyidik KPK melakukan penyitaan kembali terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari kakak ipar Wawan," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).


Saat ini mobil dengan plat nomor B 8431 CW itu sudah ada di lembaga antikorupsi tersebut.


Sebelumnya, KPK sudah menyita 40 mobil dan satu motor gede terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Wawan.


Rinciannya, satu buah Ferrari, satu buah Lamborgini, satu buah Bentley, satu buah Roll Royce, satu buah Nisan GTR, lima buah Toyota Vellfire, empat buah Mitsubishi Pajero, lima buah CRV, dua buah Mercedez, satu buah Mini cooper, satu buah Toyota Land Cruiser, satu buah Toyota Lexus, enam buah Toyota Innova, dan dua buah BMW.


Selain itu, satu buah Toyota Fortuner, satu buah Mitsubishi Outlander, satu buah Ford Fiesta, satu buah Nissan Terano, satu buah Honda Freed, satu buah Isuzu Panther, satu buah Toyota Avansa, satu buah Suzuki APV, dan satu buah Motor Harley.


Diduga mobil-mobil itu adalah aset yang dimiliki Wawan. Mobil-mobil itu ada yang diberikan kepada anggota DPRD Banten, artis dan pegawai PT Bali Pasific Pragama. Bali Pasific merupakan perusahaan yang dikelola Wawan.


Baca Juga:


KPK Imbau Catherine Wilson Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Wawan


BCC: Ratu Atut Bayar Tim Pengacara Hingga Rp 24 M, Uang dari Mana?


Rano Karno Tidak Tahu Ratu Atut Punya 2 Pulau Pribadi



Komentar