KPK Sita 38 Mobil Wawan


Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menyita 38 mobil dan 1 motor besar terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.


"Total yang disita dari penanganan perkara dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) itu ada 38 mobil dan 1 motor gede, jumlah ini masih bisa berkembang, bisa bertambah, bisa berubah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.


Mobil yang disita KPK, Senin (17/2) terkait Wawan adalah mobil Toyota Velllfire hitam bernomor polisi BB 888 VO yang diserahkan suruhan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa Thoni Fathoni Mukson.


"Mobil itu diantarkan oleh orang atas perintah Thoni Fathoni Mukson, mobil ini nanti diklarifikasi apakah pinjaman atau pemberian, dan bila pemberian dalam konteks apa? Bisa saja profesional," tambah Johan.


Thoni sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Senin (10/2) dalam pemeriksaa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.


Mobil-mobil yang disita dalam kasus Wawan diperoleh baik dari tangan Wawan, anak buah Wawan di PT Bali Pacific Pragama, anggota DPRD Banten, kawan dekat Wawan, Herdian Koenadi hingga artis yaitu Jennifer Dunn.


Beberapa di antaranya berupa mobil mewah seperti mobil Lexus RS 460 L hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR B 888 GAW, Land Cruiser hitam B 888 TCW, Lamborgini Aventador B 888 WAN, Bentley Continental, Ferrari merah B 888 GIF, Rolls Royce Flying Spur B 888 CHW dan satu motor Harley Davidson B 3484 NWW.


Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing sehingga masih dalam proses kredit.


Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.


Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan Rp22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.(tp)



Komentar