Bupati Empat Lawang bantah setorkan uang miliaran ke Akil


MERDEKA.COM. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama, terkait soal hubungannya dengan orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy.


Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Budi menyangkal ketika ditanya JPU Elly soal atribut kampanye yang diduga dibuat dari perusahaan Muhtar. Bahkan, Elly menunjukkan bukti atribut itu kepada Budi.


Namun, Budi menyangkal tidak pernah merasa pesan atribut dari perusahaan Muhtar. Bahkan, istrinya yang mengurus atribut di kala kampanye juga tidak pernah pesan di tempat orang yang disebut-sebut tangan kanan Akil tersebut.


"Saya tidak pernah urusi atribut. Setahu saya istri saya tidak pernah urus atribut di sana," kata Budi Di Tipikor, Jakarta, Senin (24/3) malam.


Selanjutnya, Elly menanyakan soal hubungan Budi dengan Muhtar. "Apa saudara kenal dengan Muhtar Ependy?" tanya Elly.


"Saya tidak kenal Muhtar Ependy," jawab Budi.


"Pernah cerita kekalahan Pilkada kepada Muhtar Ependy?" tanya Elly lagi.


"Tidak pernah," jawab Budi Singkat.


Sementara itu, Akil Mochtar menanyakan soal duit yang ada di dalam dakwaan menyebut bahwa Muhtar disuruh meminta uang kepada Budi.


"Dalam dakwaan Jaksa bahwa saya telpon Muhtar agar sampaikan ke Budi Antoni untuk siapkan uang agar dimenangkan. Pernah Muhtar hubungi saudara langsung lewat telepon?," tanya Akil.


"Tidak pernah," jawab Budi singkat.


"Saya langsung menghubungi?" Tanya Akil kembali.


"Tidak pernah," tegas Budi.


Akil menambahkan, dirinya pun menyinggung soal uang Rp 5 miliar dan USD 500 ribu yang disiapkan Budi lewat Muhtar untuk diantar ke rumah dinasnya. Namun, lagi-lagi Budi pun menyangkalnya. "Tidak pernah," ungkapnya.


Untuk diketahui, Budi yang kala itu di nomor urut 1, berpasangan dengan Syahril Hanafiah dinyatakan kalah dalam persaingan Pilkada oleh pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Mereka pun langsung mengajukan gugatan lantaran merasa dicurangi oleh pesaingnya tersebut.


Gugatan Budi-Syahril pun diterima oleh MK yang saat itu diketuai Akil dengan memutuskan untuk pemungutan suara ulang. Usai melakukan pemungutan ulang, pasangan nomor urut 1 itu pun dinyatakan menang.


Topik hangat hari ini:

Demo unik tolak Jokowi nyapres

Kunjungi Beijing, Michelle Obama belajar menulis kaligrafi China

6 Pembelaan Golkar soal video Ical pelesiran bareng artis

Sebelum naik MH370, pria ini 6 Kali selamat dari kematian

Lewat sajak, Prabowo sindir PDIP suka bohong


Sumber: Merdeka.com

Komentar