KPU: Daerah Tafsirkan Berbeda Zona Kampanye


TRIBUN, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku sudah memberi panduan dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum terbuka untuk semua parpol secara adil baik dari segi frekuensi, lokasi dan partisipatif.


Berdasarkan panduan tersebut, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota kemudian kembali menyusun mekanisme dan teknis jadwal kampanye rapat umum terbuka sesuai tingkatan, dengan tetap merujuk panduan umum yang dibuat KPU pusat.


"Kita sudah bikin guide linenya. Kalau kita atur sampai teknis, apa yang dikerjakan KPU propinsi? Mereka lah yang menentukan zona kampanye di daerah pemilihan. Zona dapil itu ditafsirkan bermacam-macam," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).


Komisioner KPU, Arief Budiman, menambahkan, sebenarnya penyusunan jadwal kampanye yang disusun KPU Provinsi memang sudah sesuai. Namun, karena beberapa partai politik melihatnya dengan perspektif berbeda, seolah-olah tidak sinkron.


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu berdasar temuan di lapangan, adanya jadwal kampanye di daerah antara satu parpol dengan parpol lain tak sinkron. Sehingga, Bawaslu menyurati KPU untuk meminta penjelasan temuan ini.


"Bawaslu sudah melayangkan surat kepada KPU terkait dengan sinkronisasi jadwal kampanye. Bawaslu melakukan pengawasan dan mendapatkan kesimpulan terdapat perbedaan metode dalam penyusunan jadwal," ungkap anggota Bawaslu, Daniel Zuchron.


Ia menambahkan, ketika KPU daerah tidak secara spesifik memutuskan wilayah, membuat penafsiran berbeda-beda. Pada akhirnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ada potensi ketidakadilan yang diterima parpol.


Baca Juga:


Din Syamsudin Doakan Yang Terbaik Bagi PPP


Ical Sebut Penyebaran Fotonya Bersama Seorang Artis Sebagai Black Campaign


Mendagri Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye Gubernur



Komentar