detikNews : Kasasi Kandas, Artis Nikita Mirzani Harus Kembali ...


Kamis, 17/04/2014 17:46 WIB




Nikita Mirzani (dok.detikcom)


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi bintang film panas Nikita Mirzani. Alhasil, Nikita harus kembali masuk bui karena menganiaya Olivia di tampat hiburan malam di Kemang.

"Memutuskan, menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani," putus MA seperti dilansir panitera dalam websitenya, Kamis (17/4/2014).


Perkara yang mengantongi nomor 24 K/PID/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni.


"Tanggal putus pada 16 April 2014," ujarnya.


Bintang film horor Nenek Gayung tersebut terseret kasus pidana dalam keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita memukul Olivia. Atas penganiayaan itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.


Tidak terima atas vonis itu lalu Nikita mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. Tidak terima, Nikita pun mengajukan kasasi dan ditolak.


Dengan ditolaknya kasasi ini, Nikita harus merasakan dinginnya sel penjara selama 150 hari. Tapi karena Nikita sudah merasakan 57 hari di tahanan, maka tinggal tersisa 93 hari lagi bagi Nikita untuk menebus kejahatan yang diperbuatannya.




Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV

(asp/try)


Punya info seputar #LaluLintas? Jangan lupa kirim ke pasangmata.com .






Foto Video Terkait





  • PPP Gelar Rapimnas Bahas Kisruh Internal.



  • Awas! Jalan Rusak Bahayakan Pengendara.



  • Kebakaran Kafe di Bambu Apus Tewaskan 3 Wanita.



  • Usai Bebas, Jupe Tunaikan Nazarnya



  • Jupe Jalani Tahanan Selama 3 Bulan






Sponsored Link




Komentar