Dibayar napi Rp 2 juta, sipir LP Cipinang jadi kurir narkoba


MERDEKA.COM. Seorang sipir yang bertugas di LP Cipinang diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Timur, setelah tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat 560 gram untuk diberikan kepada napi di dalam penjara. Sipir berinisial FW (28) ini mengaku mendapat imbalan 2 juta rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi.


Wakapolres Jakarta Timur AKBP M. Abrar Tuntalanai mengatakan, FW yang bertugas sebagai portir LP Cipinang ini ditangkap saat hendak masuk ke dalam lapas dengan barang bukti sabu yang diselipkan di dalam baju miliknya.


"Sebelumnya sipir tersebut, melakukan transaksi dengan seseorang berinisal BW (DPO) di depan Kodim. Setelah transaksi dia kembali ke lapas. Petugas kami yang sudah berada di sana segera menangkapnya," kata Abrar di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (23/4).


Abrar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menkumham untuk memeriksa seorang tahanan berinisial SR yang masih berada dibalik jeruji besi.


"Kami sudah mengetahui siapa penerima barang dan masih dalam proses negosiasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Sementara itu, FN mengaku baru kali pertama ini berprofesi sampingan sebagai kurir narkoba. FN menambahkan, untuk sekali transaksi dirinya mendapat imbalan sebesar 1-2 juta rupiah dari sang napi.


"Karena kebutuhan ekonomi, saya dapat upah paling besar 2 juta, ini baru pertama kali," tandasnya.


Akibat perbuatannya, FN diancam pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Topik hangat hari ini:

Para pimpinan MPR DPR 2009-2014 ini terancam gagal ke Senayan

Artis-artis yang gagal dan melenggang ke Senayan

Ini kekayaan hibah Hadi Poernomo yang mencengangkan

Perempuan Merah-Putih akan taklukkan gunung tertinggi Antartika

7 Film yang berdasarkan kisah nyata ini hanya bohong belaka!


Sumber: Merdeka.com

Komentar