Fuad Rahmany nilai Hadi Poernomo berwenang nihilkan pajak


MERDEKA.COM. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menilai langkah Hadi Poernomo sudah sesuai Perundang-undangan. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).


"Di UU pajak ada pasal Dirjen Pajak punya kewenangan itu. Ada kewenangan untuk menihilkan pajak tertentu," kata Fuad di kantor KPK, Rabu (23/4).


Menurut Fuad, kewenangan menihilkan pajak itu melekat pada Dirjen Pajak. Persoalannya adalah penerapan kewenangan tersebut.


"Kewenangan selalu ada, kasusnya benar apa tidak. Pajak itu ribuan macam bentuknya, beragam sekali," kata dia.


Diberitakan sebelumnya, Hadi Poernomo terjerat kasus lama, yakni saat dia menjabat Dirjen Pajak pada 2002-2004 silam. Hadi diduga menerima suap terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).


Topik hangat hari ini:

4 Fakta kasus penggandaan DVD porno beromzet miliaran di Bali

Artis-artis yang gagal dan melenggang ke Senayan

Lima pelari marathon paling ekstrem sejagat

Preman 408 di nirwana Canggu

7 Kuliner ekstrem ala Prancis


Sumber: Merdeka.com

Komentar