KPK sebut nilai proyek haji yang dikorupsi di atas Rp 1 triliun


MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Nilai anggaran dalam proyek tersebut di atas Rp 1 triliun.


"Dari penelahaan, penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 ini, anggaran yang dipakai di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).


Johan Budi menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013. KPK pun telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.


"Sejak hari ini tadi, pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa proses penyelenggaraan haji telah terjadi tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ungkap Johan.


Seperti diketahui, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama. Penetapan tersangka tersebut diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.


"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Busyro melalui pesan singkat, Kamis (22/5).


Topik hangat hari ini:

Ini visi dan misi Prabowo-Hatta serta Jokowi-JK

Haruskah kita takut terhadap China?

Bergaya mirip artis, bocah 4 tahun ini populer di internet

KPK tolak kawal Anggoro bila dirawat inap

Membandingkan visi misi Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatt


Sumber: Merdeka.com

Komentar