Hari ini, Roger Danuarta jalani sidang vonis kasus narkotika


MERDEKA.COM. Artis Roger Danuarta siang ini akan menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7). Sidang akan dimulai sekitar pukul 13.00 dengan agenda putusan (vonis) majelis hakim terhadap Roger. Putra (alm) Jhony Danuarta ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu setengah tahun kurungan penjara.


Pengacara Roger, Juffry Maykel Manus mengatakan, Roger telah mempersiapkan diri untuk sidang vonis tersebut, tetap merasa cemas. "Hari ini Roger akan menjalani sidang vonis. Apapun vonisnya dia sudah siapkan mental tapi dia sangat cemas," kata Juffry di PN Jakarta Timur, Rabu (2/7).


Juffry mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis membebaskan Roger dari tahanan dan menempatkan yang bersangkutan untuk direhabilitasi. "Kami berharap dalam pembelaan kami sebelumnya, majelis hakim dapat sependapat dengan pembelaan kami. Sehingga Roger dikeluarkan dari tahanan kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi," ujar Juffry.


Seperti diketahui, Roger ditemukan warga di dalam mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B 368 RY yang ditumpanginya pada Minggu, 16 Februari 2014 pukul 23.50 di Jl. Kayuputih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur. Dia ditemukan di jok kemudi mobil dalam kondisi tidak sadarkan diri dan diduga overdosis. Saat ditemukan ada jarum suntik yang masih menempel di lengannya.


Polisi juga menemukan paket ganja di dalam mobil yang dikemudikan Roger. Hasil tes urine menunjukkan Roger Danuarta positif menggunakan narkotika. Jenis narkotika yang digunakan Roger adalah putaw dan ganja.


Roger didakwa dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roger dengan ancaman 1,6 tahun penjara.


Topik hangat hari ini:

'Tak mungkin Ruhut mengambil keputusan tanpa petunjuk SBY'

[FOTO] Dua Lamborghini polisi mejeng di Mal Kelapa Gading

7 Prediksi Kamerun vs Brasil, libas tanpa ampun

David Villa berharap rekor golnya terpecahkan

Like us on Facebook | Follow us on Twitter | Follow us on Google+


Sumber: Merdeka.com

Komentar