Aset Udar Pristono Ditangan Sejumlah Perempuan Segera Disita Kejagung


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono memastikan tim penyidiknya akan terus menyita aset-aset milik mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pidana korupsi dalam kurun waktu 2012 sampai 2014.


"Termasuk simpanannya, itu juga termasuk disita mobil-mobilnya. Saya sudah perintahkan Kasubdit dan Direktur agar penyidiknya mengupayakan secara maksimal. (Aset-aset) yang ditengarai hasil dari tahun 2012-2014 sekarang," kata Widyo Pramono di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).


Widyo menyebut aset-aset milik Udar Pristono yang menjadi sasaran penyitaan termasuk dana dan aset yang berpindah tangan ke sejumlah perempuan.


"Itu kalau ditelusuri sama Kasubdit, itu diambil semua kok. Itu akan kami lakukan," tandasnya.


Kasus yang menjerat Udar Pristono diusut Kejagung diawali dugaan terjadinya penggelembungan harga secara bersama-sama dalam pengadaan bus TransJakarta Tahun 2012 senilai Rp 150 miliar dan kasus dugaan korupsi peremajaan bus kota terintegrasi busway (BKTB) Tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kerugiaan negara ditaksir sebesar Rp 54 miliar dalam pengadaan tersebut.


Kejagung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus korupsi pada 9 Mei 2014.


Udar Pristono selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam jabatan Kepala Dishub saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut sehingga terjadi kerugian negara. Kini, dia ditahan di Rutan Cipinang.


Selain Udar Pristono, beberapa mantan anak buahnya dan pihak swasta selaku perusahaan rekanan pengadaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam pengembangan kasus korupsi tersebut, penyidik Kejagung menemukan cukup bukti Udar Pristono juga melakukan TPPU sehingga dia kembali ditetapkan sebagai tersangka.


Saat ini, tim penyidik Tipikor Kejagung tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, dalam bentuk dana maupun aset. Aset Udar Pristono yang sudah disita di antaranya, rumah di Bogor dan Bintaro, dua unit apartemen di kawasan Casablanca Jakarta, satu unit kondominium di Bali dan menyitan Rp 800 juta dari rekeningnya. Rekeningnya berisi Rp 50 miliar pun sudah terendus penyidik Kejagung.


Sejauh ini, sudah tiga perempuan diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi untuk kasus TPPU Udar Pristono. Mereka yakni, pembaca berita JakTV Synthia Putri, artis Bella Sophie dan Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak Jakarta Selatan Yanti Afandi.


Artis Bella Sophie diperiksa penyidik lantaran dia menempati apartemen milik Udar Pristono.


Rabu (10/12/2014) kemarin, jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk kasus TPPU Udar Pristono, yakni Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. Namun, ketiganya kompak mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.


Belum diketahui latar belakang maupun keterkaitan ketiga saksi, yang dua di antaranya adalah perempuan itu, dengan kasus TPPU Udar Pristono ini.


Pihak kuasa hukum Udar Pristono membantah adanya aliran dana maupun aset Udar Pristono ke ketiga orang itu. Dia menyebut, bahwa Tiyar dan Jasmine merupakan teman dari anak Udar Pristono, Aldi Pradana. Sementara Asep adalah anak dari tukang bangunan yang pernah bekerja di keluarga Udar Pristono. (Abdul Qodir)


Baca Juga:


Tiga Saksi Kasus TPPU Udar Pristono Kompak Mangkir


Kejaksaan Agung Tahan HH, Eks Bawahan Udar


Kejaksaan Agung Periksa Udar Pristono di Rutan Cipinang



Komentar