MERDEKA.COM. Artis dangdut Ratna Dilla diamankan polisi karena membawa mobil pribadi tanpa disertai surat-surat resmi dari kepolisian. Penangkapan itu berlangsung saat Dilla yang bersama gitaris Kangen Band, Tama dipergoki sedang melanggar aturan lalu lintas.
"Petugas patroli melihat kendaraan mini cooper melanggar bahu jalan kemudian dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan kendaraan yang hanya dilengkapi surat jalan," ujar Kasubdit Gakkum AKBP Hindarsono di Jakarta, Rabu (17/12).
Ratna yang mengendarai mobilnya dengan nomor polisi B 1846 SHQ langsung diamankan karena tidak mampu menunjukkan surat-surat resmi. Polisi lantas memanggil penjual untuk diminta keterangan.
"Kendaraan diamankan ke markas, serta untuk pengemudi dan penjual sudah diperiksa," lanjut Hindarsono.
Sementara itu, Ratna Dilla mengaku mobil yang ditilang polisi tersebut masih baru, dan belum memiliki surat lengkap. Oleh pihak penjual, Dilla hanya diberikan surat jalan, bukan BPKB maupun STNK yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
"Iya, dari showroom itu mobil baru. Gue dikasih surat jalan. Tadi kena tilang dan mobil dibawa ke kantor polisi, katanya itu surat palsu," kata Ratna, Rabu (17/12).
Baca Berita Selanjutnya:
Cegah pelanggaran, Polisi Kota Kediri bagi-bagi bunga
Bang Sani: Larangan motor lintas di HI tak punya dasar hukum
Ketua DPRD DKI minta Operasi Zebra dilakukan tiap hari
Jengah ribuan terobos lampu merah, polisi China pakai tali
Like us on Facebook | Follow us on Twitter | Follow us on Google+
Sumber: Merdeka.com
Komentar
Posting Komentar