Sawer Purel pakai uang palsu, penjual minyak goreng ditangkap


MERDEKA.COM. Muhammad Rafi (42) warga Bangil, Kabupaten Pasuruan tepergok menyebarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Aksinya terbongkar saat obral menyawer salah seorang purel di Batu Night Spectacular (BNS) Kota Batu, Sabtu (6/12) kemarin.


Informasi yang dihimpun, niat jahat Rafi terbongkar saat menyawer Rp 500 ribu dengan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar. Namun sang Purel curiga dengan uang pemberian Rafi.


Sang purel pun langsung melaporkan kepada bosnya. Dan kemudian melanjutkan ke Polsek Batu. Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Polsek Batu menyergap Rafi di lokasi tempatnya berpesta miras dengan didampingi purel.


Berbekal keterangan sang purel, polisi menggeledah tas kecil milik Rafi. Dalam tasnya ditemukan uang dengan total Rp 2.950.000. Pria yang sehari-hari berjualan minyak goreng itu pun digelandang ke Mapolsek Batu.


"Setelah kami teliti menjadi enam kelompok, masing-masing memiliki nomor seri yang sama," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Batu, AKP Waluyo, di Malang, Senin (8/12).


Waluyo mengungkapkan, kalau modus Rafi menyebarkan uang palsu dengan cara menyawer purel. Secara keseluruhan, uang palsu yang diamankan berjumlah Rp 3.450.000, terdiri dari 49 pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.


Pengakuan tersangka, hari itu Rafi dari kampung halamannya sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum berangkat, dia didatangi temannya, Samik dan diberi uang palsu tersebut. Uang itu, katanya, untuk contoh yang diterinya secara gratis. Dia sempat membeli bir dan memberikan uang tersebut pada purel yang menemaninya.


"Saya membeli bir, tidak masalah. Purel dan artis saya beri juga tidak masalah. Tapi tiba-tiba saya ditangkap," terangnya.


Pria yang sehari-hari berjualan minyak goreng itu dijerat dengan Pasal 36 UU 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Baca Berita Selanjutnya:

Buron setahun, pemalsu kartu remi dieksekusi Kejari Pekanbaru

Tergoda foto seksi di Facebook, pengusaha ditipu ratusan juta

Palsukan akta proyek, notaris di Riau masuk bui

Jual HP supercopy, mahasiswa Semarang dibekuk polisi

Like us on Facebook | Follow us on Twitter | Follow us on Google+


Sumber: Merdeka.com

Komentar